KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN INDUSTRI BAJA NASIONAL SEBELUM DAN SESUDAH DITERBITKANNYA PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 22 TAHUN 2018

2021 
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kinerja keuangan sebelum dan sesudah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 (Permendag) Tahun 2018 tentang Tata Niaga Impor Besi atau Baja dengan menggunakan rasio likuiditas, rasio solvabilitas, rasio profitabilitas, dan rasio aktivitas.  Penelitian ini menggunakan data emiten sub sektor logam dan sejenisnya yaitu perusahaan yang bergerak dalam industri baja.  Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah sampel jenuh.  Terdapat 8 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai sampel.  Metode analisa yang dipakai adalah statistik deskriptif dan One Way Anova (Analysis of Variance).  Hasil penelitian menunjukkan bahwa CR, QR mengalami perubahan signifikan sejak diterbitkannya peraturan. Sedangkan NPM tidak mengalami perubahan yang signifikan sejak diterbitkannya peraturan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []