TINJAUAN YURIDIS TERHADAP LAPORAN HASIL AUDIT PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA (Studi Pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor : 19/G/2017/PTUN-Ptk)

2021 
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan bernegara. Namun demikian, pada kenyataannya penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Salah satunya berkenaan dengan Laporan Hasil Audit yang dikeluarkan oleh Pemerintah atas permintaan Kepolisian dalam dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana terjadi di Kabupaten Sintang. Tim Audit Inspektorat Kabupaten Sintang menerbitkan Laporan Hasil Audit Nomor : 700/194/ITKAB/2016, tanggal 27 Desember 2016 Tentang Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pengembangan Usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) Tahun 2013 Pada Desa Pelaik Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) ”Kuala Abadi.” Laporan hasil audit tersebut digugat oleh perwakilan pengurus Gapoktan “Kuala Abadi” Desa Pelaik Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang melaui Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan Nomor Registrasi Perkara : 19/G/2017/PTUN.PTK, tanggal 4 April 2017. Gugatan tersebut telah diperiksa dan diputus dalam persidangan dengan penilaian Majelis Hakim bahwa Laporan Hasil Audit merupakan bentuk Keputusan Tata Usaha dan merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []