TANGGUNGJAWAB DEBITUR KEPADA KREDITUR TERHADAP PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) YANG DI ALIHKAN (Studi Penelitian di Kota Langsa)

2020 
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Pemukiman yaitu dalam Pasal 55 ayat (2) dikatakan bahwa dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat Yuridis Empiris. Kredit Pemilikan Rumah KPR dapat dilihat dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian sah jika terdapat kesepakatan diantara para pihak pihak. Adapun tanggungjawabnya yaitu memberikan pembiyaan kepada kreditur agar pembiayaan dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan efesien, tanggungjawab selanjutnya mengenai wanprestasi yaitu tidak terlaksananya apa yang sudah disepakati. Dampak dari debitur yaitu pengalihan kredit yaitu debitur tidak melaksanakan haknya kepada kreditur, sanksi yang diberikan oleh kreditur berupa pencacatan nama oleh pihak bank. Upaya tanggungjawab debitur yaitu Pihak Bank memanggil pihak debitur untuk menyelesaikan segala hak si kreditur, membuat perjanjian baru antara debitur lama dan debitur baru atas pengalihan kredit rumah.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []