Analisis Putusan Hakim Tentang Pembatalan Pembiayaan Musyarakah di Pengadilan Agama Cilegon (Putusan No. 411/Pdt.G/2013/PA.Clg).

2019 
Nama : Eva Fitriana, Nim : 151300895, Judul Skripsi : Analisis Putusan Hakim Tentang Pembatalan Pembiayaan Musyarakah di Pengadilan Agama Cilegon (Putusan No. 411/Pdt.G/2013/PA.Clg). Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia cukup pesat. Berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 menjadi pembuka jalan bagi lembaga keuangan syariah baik bank maupun non-bank untuk berani melawan arus lembaga keuangan konvensional dengan menerapkan prinsip syariah. Dalam hal ini, perkara ekonomi syariah yang masih menjadi sorotan banyak pihak terkait kompetensi hakim Peradilan Agama dalam menanganinya, diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, dan Perubahan kedua No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa ekonomi syariah tentang pembatalan pembiayaan musyarakah dalam Putusan Nomor: 411/Pdt.G/2013/PA.Clg yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama Cilegon ?. Bagaimana implikasi hukum putusan Pengadilan Agama Cilegon Terhadap Pembatalan Pembiayaan Musyarakah ? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus sengketa ekonomi syariah tentang pembatalan pembiayaan musyarakah dalam putusan No. 411/Pdt.G/2013/PA.Clg yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama Cilegon. 2. Untuk mengetahui implikasi hukum putusan Pengadilan Agama Cilegon terhadap pembatalan pembiayaan musyarakah Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis isi atau yuridis normatif. Menggunakan penelitian lapangan (field research), yang menggunakan data primer salinan putusan hakim, dan data sekunder berupa buku, kitab-kitab fiqh, perundang-undangan dan jurnal. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa ekonomi syariah tentang pembatalan pembiayaan musyarakah dalam Putusan Nomor: 411/Pdt.G/2013/PA.Clg, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, undang-undang yang digunakan oleh Majelis Hakim yaitu Pasal 1365-1380 KUHPerdata, sebab pokok sengketa dalam perkara ini adalah Perbuatan Melawan Hukum terhadap pembatalan pembiayaan Investasi IB. Selanjutnya hakim menggunakan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Kemudian Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Dan Implikasi hukum bagi Penggugat yaitu, karena Penggugat tidak mampu menghadirkan bukti-bukti serta data dan fakta yang kuat, maka gugatannya tidak dikabulkan. Sedangkan bagi Tergugat, dengan ditolaknya gugatan Penggugat, maka Tergugat dibebaskan dari tuntutan hukum.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []