Kewenangan Pemerintah Aceh Besar Dalam Pemenuhan Hak Habilitasi Dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas

2019 
Pasal 110 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, menyebutkan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan atau memfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas”. Habilitasi dan Rehabilitasi sosial dilaksanakan guna memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang membutuhkan manfaat dari penyelenggaraan rehabilitasi sosial, mengingat banyak penyandang disabilitas yang pemenuhan kebutuhan kehidupannya bergantung kepada orang lain. Pelaksanaan hak habilitasi dan rehabilitasi penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Besar tidaklah maksimal dari 1.897 jumlah disabilitas (sumber: Dinas Sosial Aceh Besar) hanya 3% saja yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []