Konsep Dan Pengaturan Ligitime Portie Dalam Pewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

2021 
Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui konsep dan pengaturan legitime portie menurut KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang mendasarkan pada pendekatan konseptual dan yuridis. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yang sumber datanya diperoleh dari data kepustakaan, dan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep legitime portie dalam KUHPerdata maupun KHI sama-sama memberi perlindungan kepada ahli waris yang mempunyai hubungan paling dekat namun menurut KUHPerdata yang berasal dari Belanda lebih di dasarkan pada sifat individualistis sedangkan menurut KHI yang didasarkan pada Al Quran dan Hadist lebih di dasarkan pada kemaslahatan. Perhitungannya menurut KUHPerdata tergantung dari ahli waris golongan berapa yang ditinggalkan sedangkan menurut KHI harta yang tidak boleh melanggar bagian mutlak hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []