PENGELOLAAN DAS BODRIDALAM PERSPEKTIF GOVERNANCE SYSTEM ANALYSIS
2019
Pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) memerlukan kerjasama dan integrasi
program dari semua stakeholder, baik instansi pemerintah, lembaga non
pemerintah/swasta, maupun masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS dan Peraturan Menteri Kehutanan RI
Nomor P.39/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
Terpadu. Namun demikian, dalam kenyataannya, masih terdapat berbagai permasalahan
dalam pengelolaan DAS, tidak terkecuali pada DAS Bodri. DAS yang melalui tiga (3)
wilayah Kabupaten ini (Kabupaten Temanggung, Kabupaten Semarang dan Kabupaten
Kendal) memiliki peran dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sekitarnya.
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI