Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Agama Pulang Pisau

2021 
Penelitian ini di latar belakangi antara ketidak sesuaian pelaksanaan perma di PERMA Nomor 1 Tahun 2015 dimana penetapan PA dan pencatatan perkawinan yang seyogyanya selesai pada hari itu, sehingga masyarakat harus datang lagi pada hari yang lain ke Kantor Disdukcapil untuk mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anaknya, tentu memerlukan tambahan biaya dan waktu untuk mendapatkan tiga dokumen kependudukan tersebut, apalagi bagi masyarakat yang berdomisili jauh atau di daerah terpencil. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris atau  yang lebih  dikenal dengan socio-legal research, yang dilakukan di Pengadilan Agama Pulang Pisau, dengan Ketua Pengadilan Agama, Hakim PA Pulang Pisau, Kepala KUA dan Kepala Disdukcapil sedangkan informan Panitera, staf dan penerima manfaat pelayanan terpadu sidang keliling di Pengadilan Agama Pulang Pisau. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian teknik analisis data dilakukan dengan empat tahap yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data sedangkan teknik pengabsahan data dilakukan dengan Teknik triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian ini adalah Implementasi pelayanan terpadu sidang keliling secara substantif sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2015 hanya saja, Perma Nomor 1 Tahun 2015 belum dicantumkan dalam SK KPA Pulang Pisau sebagai dasar hukum pelaksanaan pelayanan terpadu sidang keliling. Solusi hukum terhadap problematika Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2015 adalah harus menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) antara Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama untuk membuat standar operasional prosedur yang jelas sebagai acuan dalam pelaksanaan pelayanan terpadu sidang keliling.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []