Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Pns) Dalam Bentuk Tindak Pidana Korupsi Yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara, Sebagaimana Diatur Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), Dan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2019 
Aparatur Negara adalah salah satu unsur penting negara di dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Untuk kepentingan tersebut Pemerintah telah berupaya melengkapi peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan keberadaan aparatur negara / penyelenggara negara, dimulai dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999. Seiring dengan waktu berjalan telah terjadi pelanggaran disiplin oleh aparatur negara yang unsur-unsur perbuatan pidananya sudah tidak lagi dapat dipenuhi oleh oleh peraturan yang ada, maka pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang aparatur sipil negara yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 2014. Dalam menyikapi kasus-kasus pelanggaran disiplin aparatur negara pemerintah juga telah membentuk Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang diharapkan mampu memberikan penyelarasan atas penerapan sanksi-sanksi atas pelanggaran disiplin oleh aparatur negara. Dalam penelitian ini menggunaan model penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah agar setiap pelanggaran disiplin oleh aparatur negara dapat diterapkan secara berkeadilan, peran dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) sangatlah penting agar mampu menyelaraskan setiap pelanggaran disiplin aparatur negara secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Aparatur Sipil Negara, Disiplin dan Korupsi.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []