KEPASTIAN HUKUM IMPLEMENTASI PRIORITAS PEMBERDAYAAN UMKM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA

2021 
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menghasilkan berbagai barang/jasa, diselenggarakan dengan tujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional/daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Pemenuhan kebutuhan Pemerintah Daerah (Pemda) akan barang/jasa yang dibutuhkan sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dan memenuhi kebutuhan Pemda dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, dapat dilakukan melalui kegiatan pengadaan barang/jasa (procurement), yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk peningkatan pelayanan publik dan khususnya untuk pengembangan perekonomian di daerah. Untuk itu maka kegiatan pengadaan barang/jasa pada Pemda, dalam implementasinya idealnya diprioritaskan memberdayakan UMKM. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa belum sepenuhnya tercipta kepastian hukum mengenai implementasi prioritas permberdayaan UMKM dalam pengadaan barang/jasa pada Pemda. Hal tersebut dikarenakan belum ada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU Nomor 20 Tahun 2008) maupun dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres Nomor 16 Tahun 2018), yang menentukan mengenai kewajiban hukum Pemda untuk mengimplementasikan prioritas pemberdayaan UMKM dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pada Pemda.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    7
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []