Prosedur/Landasan Hukum Penetapan Anak Di Bawah Umur yang Ingin Melangsungkan Pernikahan Di Pengadilan Agama

2019 
Pernikahan anak didefinisikan sebagai pernikahan yang dilangsungkan sebelum anak berusia 18 tahun – berlaku pada laki-laki dan perempuan, meskipun umum terjadi pada anak perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami bagaimana prosedur dan landasan hukum yang berlaku di Indonesia dalam menetapkan atau memberikan izin bagi anak di bawah umur yang ingin melangsungkan pernikahan melalui pengadilan agama. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normative dengan melalui kajian pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen pada Pengadilan Agama. Data penelitian ini diambil dan dikumpulkan dari dokumen-dokumen terkait pernikahan anak di bawah umur pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Dalam mengajukan untuk melangsungkan pernikahan anak di bawah umur, harus melalui prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan sehingga pengadilan mengeluarkan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur. Dispensasi nikah baru diberikan apabila pernikahan anak di bawah umur memang tidak dapat dihindari dan telah melalui serangkaian proses pengujian dan peradilan sesuai dengan prosedur, aturan dan hukum yang berlaku. Prosedur pengajuan perkara permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur ini sama dengan pengajuan perkara permohonan lainnya. Kata Kunci: Pernikahan Anak di Bawah Umur, Pengadilan Agama, Dispensasi Nikah
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []