PERAN MANTAN KEPALA DESA DALAM KEPEMIMPINAN DESA PRIODE 2013-2018(Study Kasus Didesa Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus)

2017 
Dalam pemilihan kepala desa disebutkan sistem pemerintahan yang demokratis, yakni pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, setiap warga masyarakat memiliki hak yang sama untuk memilih serta dipilih menjadi kepala desa. Berdasarkan konsep demokrasi tersebut desa Soponyono memang telah menetapkan sistem demokrasi. Namun, pada kenyataannya jabatan kepala desa Soponyono tidak lepas dari keluarga mantan kepala desa. Mulai dari kepala desa yang terdahulu hingga yang sedang menjabat. Mantan kepala desa memiliki pengaruh yang besar terhadap jalannya pemerintahan desa, secara struktur desa Soponyono telah menjalankan sistem demokrasi, namun secara budaya sistem pemerintahannya masih dipengaruhi oleh suatu sistem kerabat. Jabatan kepala desa seolah diwariskan kepada keluarga kepala desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana; (1) Posisi mantan kepala desa dalam relasi kepemimpinan di Desa Soponyono, (2) Peran mantan kepala desa terhadap kebijakan dan kepemimpinan di Desa Soponyono, (3) dampaknya terhadap kekuasaan dan kepemimpinan di Desa Soponyono. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subyek dalam penelitian ini adalah keluarga mantan kepala desa di desa Soponyono. Informan dalam penelitian ini berjumlah 6 orang yang terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta warga masyarakat. Adapun tujuan dalam penelitian yaitu untuk mengetahui; (1) Posisi mantan kepala desa dalam relasi kepemimpinan di Desa Soponyono. (2) Peran mantan kepala desa terhadap kebijakan dan kepemimpinan di Desa Soponyono. (3) Dampaknya terhadap kekuasaan dan kepemimpinan di Desa Soponyono. Hasil penelitian yang diperoleh adalah: (1) Mantan kepala desa memiliki relasi kepemimpinan dalam pemerintahan desa yang sangat baik. Pengaruhnya sangat besar dalam pemerintahan di desa Soponyono. Berakhirnya masa jabatan sebagai kepala desa bukan berarti mantan kepala desa tersebut tidak dapat menjalankan kekuasaannya di desa.Hal ini didukung dengan adanya jabatan ketua BPD yang dijabat oleh beliau. Ketua BPD memiliki peran yang penting dalam pemerintahan desa yaitu sebagai badan otonom di desa. (2) Pengaruh mantan kepala desa yang diberikan terhadap kebijakan pemerintahan desa dilakukan melalui perantara. Pengaruhnya dilakukan melalui anggota keluarganya yang juga menduduki jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa yang lain (3) Keluarga mantan kepala desa ini mempertahankan kekuasaannya dengan cara menduduki jabatan penting di desa seperti kepala desa, perangkat desa(kaur umum) serta ketua BPD.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []