PENYELESAIAN KEWARISAN DZAWIL ARHAM DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM

2021 
Penelitian ini mengkaji tentang persoalan hukum waris terkait status dan kedudukan dzawil arham disaat pembagian harta warisan di Indonesia. Penenlitian ini disajikan dalam bentuk kualitatif . Penelitian ini menggunakan hukum Islam (kewarisan hukum Islam) sebagai alat analisis dalam menganalisa data penelitian. Pada akhirnya penelitian ini berkesimpulan Putusan Nomor: 014/Pdt.P/2014/PA-LPK dan Putusan Nomor: 263/Pdt.G/2009/PTA.Sby, menjadi fakta hukum bahwa hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam persoalan dzawil arham menetapkan putusan sesuai dengan pendapat Ahmad bin Hambal, Imam Abu Hanifah, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khathab dan Ibnu Mas'ud.Tidak ditemukan penjelasan tentang status, kedudukan dan penyelesaian dzawil arham secara utuh dalam hukum normative yurisdis (Kompilasi Hukum Islam), sehingga hal ini memberi peluang terjadinya perbedaan pendapat dan putusan hakim dalam persoalan dzawil arham , sehingga penting kiranya memberikan lampiran sebagai penjelasan tambahan dalam Kompilasi Hukum Islam guna menjadi pedoman hukum dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut tentang dzawil arham .
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []