MASALAH PENGGUNAAN CEK KOSONG DALAM TRANSAKSI BISNIS

2017 
Cek adalah salah satu surat berharga yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, penggunaan cek semakin hari semakin meningkat, Cek sebagai alat pembayaran sangat bermanfaat bagi penerbit, karena cek ini memberi rasa aman bagi penerbit yang menerbitkan cek dan juga penerbit bisa menerbitkan cek mundur apabila pada saat penerbit menerbitkan cek, dana yang ada di bank belum cukup. Namun dalam praktek sering terjadi penyalahgunaan penerbitan cek dengan menerbitkan cek kosong. Dengan menerbitkan cek yang kosong akan berakibat rekening penerbit akan ditutup dan pelaporan kepada Bank Indonesia, dan penerbit rekening tidak boleh berhubungan bank-bank dan juga dapat dikenakan tindak pidana penipuan. Kata kunci: cek, hukum, bisnis
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []