Pelatihan Akuntansi Aset Tetap Di Pondok Pesantren ‘NH’ Kabupaten Lombok Barat

2020 
Pondok Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang diakui oleh negara Indonesia. Untuk menunjang terlaksananya pendidikan yang bermutu,  pesantren wajib menerapkan pengelolaan lembaga berdasarkan Standar Nasional Pendidikan yaitu kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, bertujuan untuk membimbing bendahara pesantren atau kader yang ditunjuk sebagai pembantu bendahara agar mampu melakukan pencatatan atas aset tetap pesantren dengan benar, sesuai dengan pedoman akuntansi pesantren yang telah ditetapkan. Bagian terbesar dan terpenting dari aset pesantren adalah aset tetap, khususnya tanah. Mengapa? Memerlukan upaya yang keras, untuk membedakan apakah aset ini milik pesantren ataukah milik  pribadi dari pendiri atau pemimpin pesantren atau keluarganya. Pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan mengidentifikasi bentuk-bentuk aset tetap yang dimiliki oleh pesantren dan dilanjutkan dengan penentuan nilai wajarnya. Identifikasi aset ini menggunakan observasi lapangan dan wawancara. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi dan penerapan pencatatan akuntansi aset tetap menggunakan data yang telah dikumpulkan pada pelatihan sebelumnya. Hasil dari kegiatan ini adalah tersedianya daftar aset tetap beserta saldo awalnya, serta pemahaman pembantu bendahara terhadap akuntansi aset tetap sesuai dengan pedoman akuntansi pesantren yang berlaku di Indonesia
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []