PENGATURAN PERPAJAKAN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DALAM RANGKA PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

2015 
Potensi penerimaan negara dari sektor e-commerce sangatlah besar salah satunya dari pemungutan pajak atas transaksi e-commerce, bahwa e-commerce mempunyai ciri dan karakteristik yang khas yang membedakannya dengan perdagangan pada umumnya seperti konten yang digital (software, video, gambar, antivirus dll), sehingga perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce perlu diatur secara khusus. Pemerintah lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang penegasan ketentuan perpajakan atas transaksi ecommerce menegaskan bahwa terhadap transaksi e-commerce tidak ada pajak baru dan perlakuannya sama dengan pajak perdagangan pada umumnya, akan tetapi perlu diketahui bahwa sifat dari sebuah Surat Edaran hanya mengikat ke dalam (bersifat internal saja). Tesis ini fokus terhadap pemungutan pajak atas transaksi e-commerce berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang dikaitkan dengan sengketa hak pemajakan yang berimplikasi terhadap munculnya pajak berganda, sehingga pengenaan sanksi terhadap subjek pajak yang tidak melakukan kewajiban perpajakan tidak dapat diterapkan. Indonesia yang menganut asas sumber dan asas domisili dalam pemungutan pajak penghasilan seharusnya dapat memungut pajak atas subjek pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari indonesia yang melakukan usaha lewat bentuk usaha tetap (BUT), akan tetapi transaksi e-commerce yang dalam transaksinya menggunakan website atau situs berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seputar pajak bahwa website tidak memenuhi syarat untuk dikatakan membentuk suatu BUT begitupun dengan ketentuan yang terdapat dalam tax treaty (P3B) antara indonesia dengan negara partner. Berdasarkan hal tersebut perusahaan e-commerce asing yang seharusnya menjadi subjek pajak luar negeri karena mendapatkan penghasilan dari indonesia tidak dapat untuk dipungut PPh begitupun dengan PPN akibat tidak diaturnya secara spesifik mengenai kriteria BUT dalam peraturan perpajakan yang berlaku sekarang. Apabila dipaksakan secara sepihak untuk memungut PPh dan PPN terhadap perusahaan e-commerce asing, hal tersebut dapat menimbulkan pajak berganda.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    1
    Citations
    NaN
    KQI
    []