PENGGUNAAN ASTROFOTOGRAFI DALAM PENENTUAN AWAL BULAN RAMADHAN, SYAWAL DAN DZULHIJJAH

2015 
Penentuan awal bulan kamariah merupakan masalah yang sangat penting untuk dikaji, terutama dalam penentuan bulan terkait ibadah seperti bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, dimana ketiga bulan tersebut terdapat ibadah yang erat kaitannya dengan penanggalan kamariah, yaitu penentuan awal puasa, hari raya idul fitri dan idul adha. Sementara sampai saat ini masih menjadi persoalan antara pihak yang menggunakan rukyat dan hisab, sehingga tidak jarang antara pihak yang menganut rukyat berbeda dalam mengawali puasa, pelaksaan hari raya idul fitri dan idul adha dengan pihak yang menganut hisab. Hal itu pula kadang menimbulkan keresahan di masyarakat, karena masyarakat dibuat bingung meneganai kepastian awal puasa, pelaksaan hari raya idul fitri dan idul adha. Berangkat dari hal itu muncul suatu gagasan jalan tengah untuk menyatukan perbedaan anatara metode Hisab dan Rukyat dalam menentukan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, menggunakan metode Rukyat Qablal Gurub (RQG) dengan teknik astrofotografi, sebagaimana yang digagas oleh Agus Mustofa selaku inisiator penggunaan astrofotografi dalam penentuan bulan kamariah di Indonesia. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mendeskripsikan pandangan ulama Muhammadiyah dan NU di Jawa Timur, dalam hal ini penulis melakukan wawancara dengan pengurus Majelis Tarjih Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur dan pengurus Lajnah Falakiyah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, mengenai pandangan Ulama Muhammadiyah dan NU tentang penggunaan Astrofotografi dalam penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dan problematika penerapan teknik astrofotografi dalam penyatuan metode Hisab dan Rukyat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Yang bersifat penelitian deskriptif. Data-data diperoleh berdasarkan hasil wawancara dan dikuatkan dengan data dari berbagai literatur yang relevan dengan fokus penelitian. Dari hasil penelitian, Pertama, Muhmmadiyah sebagai penganut Hisab dalam penentuan awal bulan kamariah, pemahaman terhadap ayat-ayat al-QurÂ’an sebagai dasar penggunaan hisab secara komprehensif antara ayat al-Qur’an, hadis dan kaidah fikih serta didukung dengan ilmu astronomi. Sedangkan NU berpendapat tidak ada ayat al-Qur’an yang menjelaskan kebolehan penggunaan hisab dalam penentuan bulan kamariah, adapun dalam memahami lafal akhir hadis “estimsikanlah-faqduru lahu” antara Muhammadiyah dan NU berbeda. Kedua, penggunaan astrofotografi dengan metode Rukyat Qablal Gurub sebagaimana yang digagas oleh Agus Mustofa belum bisa menyatukan perbedaan antara Hisab dan Rukyat. Ketiga, masih banyak problematika dalam penerapan teknik astrofotografi tersebut, seperti pro kontra ijtimak sebagai acuan awal bulan, dibutuhkan tenaga yang sangat profesional dalam menggunakan alat astrofotgrafi, tingkat kesulitan yang sangat tinggi dalam melakukan pengamatan peristiwa ijtimak pada siang hari dan kendala-kendala lainnya.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []