PENDAFTARAN PRODUK USAHA TERASI YANG BELUM TERDAFTAR BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN DI LANGSA

2021 
Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan menjelaskan bahwa pelaku usaha industri rumah tangga wajib mendaftarkan usahanya dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Faktor-faktor belum terdaftar produk terasi ke BPOM adalah ekonomi yang umumnya para pelaku usaha memiliki perekonomian rendah, penyuluhan tidak dilakukan secara rutin membuat pelaku usaha tidak mendaftarkan usahanya ke Dinas Kesehatan dan BPOM,kesadaran pelaku usaha akan pentingnya memiliki izin, dan proses pendaftaran yang di anggap rumit oleh pelaku usaha membuat pelaku usaha enggan mendaftarkan usahanya. Hambatan  terhadap pendaftaran produk olahan rumah tangga terasi dari BPOM dikarenakan kurangnya bantuan untuk membantu perekonomian pelaku usaha, tidak adanya penyuluhan dari dinas terkait, ruminya proses pendaftran produk. Upaya yang harus dilakukanyaitu memberi bantuan khusus untuk pelaku usaha yang ingin mendaftrakan produknya, pihak terkait melakukan penyuluhan rutinkegampong dan memudahkan proses pendaftaran produk industri rumah tangga.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []