KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN JASA HUKUM DI BIDANG KENOTARIATAN SECARA CUMA CUMA KEPADA ORANG TIDAK MAMPU DI KOTA PADANG

2017 
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Kota Padang pada Maret 2016 mencapai 43.220 orang (4,93 persen). Berdasarkan data tersebut nampak bahwa masih banyak penduduk miskin di Kota Padang. Penduduk miskin ini suatu saat akan membutuhkan jasa Notaris untuk mendapatkan kepastian dalam tindakan dan perbuatan hukumnya. Sehubungan dengan hal ini, Notaris sebagaimana dimanahkan oleh Pasal 37 UUJN mengatakan, bahwa Notaris wajib memberikan jasa hukum dibidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang tidak mampu. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permasalahan yang dapat dikemukakan dalam tesis ini adalah: Bagaimanakah pelaksanaan kewajiban notaris untuk memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang tidak mampu di Kota Padang, bentuk dan tata cara pemberian jasa hukum secara cuma-cuma di bidang kenotariatan tersebut, dan permasalahan yang timbul dalam pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu penelitian yang bertujuan untuk meneliti asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan. Spesifikasi dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan field research (wawancara) dan library research (penelitian kepustakaan). Berdasarkan hasil penelitian penulis, Notaris di Kota Padang telah melakukan kewajibannya untuk memberikan jasa hukum dibidang kenotariatan secara cuma-cuma, namun dalam tingkatan yang berbeda-beda. Jasa hukum secara cuma-cuma ini diberikan terhadap akta-akta yang bersifat sosial dan juga akta-akta umum. Persyaratan untuk dapat memberikan jasa hukum secara cuma-cuma ini, adalah murni berdasarkan keyakinan Notaris dalam menilai penghadap yang datang kepadanya. Prosedur pemberian jasa hukum secara cuma-cuma ini tidak berbeda dengan pemberian jasa hukum kenotarian pada umumnya, hanya saja pada tahap awal kedua belah pihak telah sama-sama tahu bahwa akan ada pengurangan ataupun penggratisan terhadap honorarium yang akan diterima oleh Noraris. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pemberian jasa hukum dibidang kenotarian secara cuma-cuma ini adalah bahwasannya Notaris juga merupakan makhluk ekonomi yang membutuhkan materi untuk melangsungkan kehidupannya dan kehidupan kantornya, sehingga Notaris tidak bisa secara terus menerus atau terlalu sering memberikan jasanya secara cuma-cuma. Kata kunci : kewajiban, notaris, jasa hukum, cuma-cuma
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []