PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTADALAM PERKAWINAN DENGAN PEMBUATANAKTA PERJANJIAN KAWIN

2019 
Perjanjian kawin merupakan sarana untuk melakukan proteksi terhadap harta para mempelai: melalui perjanjian ini para pihak dapat menentukan harta bawaan masing-masing. Apakah sejak awal ada pemisahan harta dalam perkawinan atau ada harta bersama, namun dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap harta dalam perkawinan dengan pembuatan akta perjanjian kawin, dan juga untuk mengetahui dan memahami wewenang dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perjanjian kawin yang dibuatnya. Berdasarkan hasil penelitian dipahami perlindungan hukum terhadap harta dalam perkawinan dengan pembuatan akta perjanjian kawin hanya dapat dilakukan saat dilangsungkannya perkawinan. Di mana perjanjian perkawinan merupakan undang-undang bagi para pihak, hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata. Selanjutnya dalam Undang-undang Perkawinan pada Pasal 29 isi perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik dengan memperhatikan ketentuan umum. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian kawin dan merugikan pihak lain, maka dimintakan ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan itu ke pengadilan, baik tuntutan mengenai pelaksanaan perjanjian maupun ganti rugi. Wewenang dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perjanjian kawin yang dibuatnya adalah sebatas isi perjanjian yang telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, maka ia tidak dapat dituntut di pengadilan. Sebaliknya kalau tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian maka akta yang dibuat notaris dapat dilakukan pembatalan oleh hakim. Kebatalan yang diputuskan oleh hakim atas akta notaris bisa berbentuk (a) batal demi hukum, atau (2) dapat dibatalkan. Kata kunci: Perlindungan terhadap harta dengan dibuatnya akta perjanjian kawin
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []