EFEKIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SAMPANG

2017 
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan mediasi pada perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sampang setelah berlakunya PERMA No 1 Tahun 2016, serta kendala-kendala apa saja yang terdapat dalam pelaksanaan mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Sampang. Adapun data yang digunakan adalah data kuantitatif. Dalam penelitian ini penulis menganalisis data kuantitatif, yaitu dengan mengolah data menjadi persentase. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Sampang Perma Nomor 1 Tahun 2016. Setelah berlakunya Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediasi diterapkan pada semua perkara perceraian tanpa ada klasifikasi khusus dan sudah ada hakim yang bersertifikat mediator. Selain itu, pengujian hipotesis menyimpulkan bahwa perkara perceraian sebelum Perma No 1 Tahun 2016, diperoleh nilai yang tidak signifikan. Hal tersebut dibuktikan dengan rata-rata persentase keberhasilan mediasi hanya sebesar 3,2%. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Sampang kurang efektif. Meski demikian, secara tidak langsung hasil tersebut berpengaruh terhadap persentase penumpukan perkara yang nantinya terjadi di tingkat banding dan kasasi. Sedangkan kendala dalam pelaksanaan mediasi adalah; a) Lemahnya pengetahuan para pihak yang bersengketa mengenai keuntungan mediasi, b) Terbatasnya waktu yang digunakan oleh mediator dalam melaksanakan mediasi, c) Tingkat kerumitan problem yang harus dipecahkan serta, d) Kurangnya respon advokat dalam menerapkan mediasi. Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis memberikan saran-saran sebagai berikut: 1) Agar Mahkamah Agung RI sering mengadakan pelatihan untuk mediator sehingga para hakim mediator mendapatkan wawasan (ilmu) yang baru. 2) Agar PA Sampang lebih memperhatikan waktu yang digunakan untuk mediasi, karena mediasi merupakan solusi untuk menyelesaikan permasalahan para pihak. Dengan waktu yang panjang dan luas, maka akan memberi kesempatan lebih kepada para pihak untuk berfikir mana yang terbaik. 3) Agar seluruh perangkat hukum dan semua yang mengerti hukum memberikan sosialisasi dan pemahaman terhadap manfaat penyelesaian perkara melalui mediasi. Sehingga masyarakat tahu manfaat mediasi dan dapat meningkatkan efektivitas mediasi itu sendiri.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []