STUDI ANALISIS PERBEDAAN PENETAPAN HARGA GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK RUANG TEBUKA HIJAU KOTA LANGSA

2019 
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum yang tersebar dinyatakan dalam beberapa Pasal  bahwa setiap tanah yang yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan kepentingan umum oleh pemerintah daerah akan diberikan ganti rugi yang layak dan adil. Penilaian besarnya nilai ganti rugi dilakukan oleh tim penilai (KJPP) yang disampaikan oleh ketua pengadaan tanah. Berdasarkan penilaian KJPP penilaian ganti rugi atas tanah PTPN-I seluas 31 Hektar yang digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau Kota Langsa sebesar Rp. 3.060.128.824,- namun pihak PTPN-I menilai Rp. 90.031.520.000,- akibatnya ada ketidak sesuaian besaran nila ganti rugi yang diajukan oleh KJPP dengan nilai yang diminta oleh PTPN-I dan akibatnya perselisihan tersebut pihak PTPN-I mengajukan gugutan Kepengadilan Negeri Langsa. dengan Nomor Register 13/Pdt.G/2018/PN Lgs. terhadap perkara tersebut pihak pengadilan memutuskan menolak permohonan nilai ganti rugi yang diajukan PTPN-1 (penggugat).
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []