KAJIAN YURIDIS PENETAPAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DI LAKUKAN PEMERINTAH KOTA LANGSA DALAM PENGALIHAN FUNGSI TANAH (Studi Kasus di Gampong Meutia Langsa Kota)

2019 
Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Adapun unsur utama dari perbuatan melawan hukum menurut Pasal tersebut adalah adanya kerugian dan kewajiban ganti rugi. Namun, dalam hal ini pemerintah kota Langsa melakukan suatu perbuatan melawan hukum terkait relokasi atas alih fungsi tempat pembuangan sampah menjadi taman kota, sehingga mengakibatkan kerugian bagi warga,Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Selain itu penelitian ini juga menggunakan metode deskriptif, yang dimaksud untuk diperoleh gambaran yang baik, jelas dan dapat memberi data terhadap objek yang diteliti, sehingga memudahkan peneliti dalam melakukan penelitian.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []