SANKSI ADAT BAGI PELAKU KEKERASAN FISIK DITINJAU MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM

2018 
Physical abuse is an act causing pain and injury to one's body. Today, there is a customary criminal law regulating the sanctions for the perpetrators of physical abuse, namely in Kampung Taman  Firdaus. However, the customary sanctions are significantly different from the penalties stipulated in Islamic law and positive law. The differences in the type and the rate of sanctions will have consequences on the purpose of a law formation. Therefore, this study examined the regulations of criminal sanctions for the perpetrators of physical abuse in Kampung Taman Firdaus. The results of this study concluded that the customary sanctions of physical abuse in Kampung Taman Firdaus were the fine of one goat for head injuries with blood flowing, and the penalty of one chicken for head injuries without blood flowing. On the other hand, for the physical abuse other than on the head and face, the customary sanction is only to pay medical expenses until the victim is healed,  and this sanction is not in line with Islamic criminal law. Abstrak: Kekerasan fisik adalah suatu tindakan yang  mengakibatkan rasa sakit dan terluka pada tubuh seseorang. Dewasa ini terdapat sebuah hukum pidana Adat  yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik yaitu di Kampung Taman  Firdaus. Namun pada sanksi Adat tersebut terdapat perbedaan yang signifikan terhadap hukuman yang diatur dalam hukum Islam dan hukum positif, dengan perbedaan dari jenis sanksi serta bobot sanksi tersebut akan berkonsekuensi pada tujuan dibentuknya suatu hukum. Oleh karena itu penelitian ini ingin melihat bagaimana ketentuan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam Adat Kampung Taman Firdaus. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sanksi adat Kampung Taman Firdaus mengenai kekerasan fisik yaitu denda satu ekor kambing untuk luka di kepala yang darahnya mengalir, dan denda satu ekor ayam untuk luka di kepala yang darahnya keluar tidak mengalir. Sedangkan kekerasan fisik dengan objek selain kepala dan wajah sanksi adatnya ialah hanya membayar biaya pengobatan saja sampai sembuh, dan sanksi adat pada bagian ini tidak sesuai dengan hukum pidana Islam. Kata kunci : Sanksi Adat, kekerasan fisik, dan Hukum  Pidana Islam.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    1
    Citations
    NaN
    KQI
    []