Recording Siri's Marriages In Obtaining Legal Certainty (Reflections on the rise of Siri marriages in Aceh)

2021 
Abstract: Fenomena pernikahan sirri marak terjadi di Indonesia, termasuk di Aceh. Pernikahan sirri dilakukan secara tersembunyi dengan hanya diketahui oleh beberapa orang saksi, serta tidak dilakukan pencatatan nikah pada pejabat yang berwenang. Pelaksanaan pernikahan sirri dinilai sah menurut agama namun tidak sah menurut negara. Amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan setiap pernikahan wajib dilakukan pencatatan. Guna menanggulangi maraknya pernikahan sirri di Aceh, Pemerintah Aceh telah melakukan pembahasan atas Rancangan Qanun Aceh Tahun 2019 tentang Hukum Keluarga, dimana setiap warga yang melakukan nikah sirri dapat dicatat pada pejabat yang berwenang. Dan, dalam rancangan qanun tersebut pula diberikan hak untuk nikah poligami. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk membahas pengaturan hukum pernikahan sirri dalam rancangan qanun hukum keluarga sehingga dapat bertujuan meminimalkan pernikahan sirri di Aceh. Dan, orientasi rancangan qanun keluarga dalam meningkatkan kesadaran masyarakat guna meminimalkan pernikahan sirri di Aceh. Hasil kajian menunjukkan bahwa pencatatan pernikahan sirri di Aceh dapat diselenggarakan pasca ditetapkan putusan peradilan dan berdasarkan Rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Keluarga menyebutkan setiap pihak yang menikah diwajibkan melakukan pencatatan atas pernikahannya. Faktor terjadinya pernikahan sirri diakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah dan terkait pengaturan poligami sebagai jalan keluar pernikahan sirri dapat dikaji ulang oleh pemerintah Aceh sebelum disahkan. Kata Kunci: Pencatatan Nikah, Nikah Sirri, Kepastian Hukum Abstract: The phenomenon of Sirri marriage is rife in Indonesia, including in Aceh. Sirri marriages are conducted in secret with only a few witnesses known, and marriage records are not made to the authorized official. The implementation of Sirri marriage is considered legal according to religion but not legal according to the state. The mandate of Law Number 1 of 1974 emphasizes that every marriage must be registered. In order to cope with the rise of Sirri marriages in Aceh, the Government of Aceh has been discussing the 2019 Aceh Qanun Draft on Family Law, whereby every citizen who engages in Sirri marriage can be recorded with the authorized official. And, in the draft qanun also given the right to polygamy marriage. The purpose of writing this article is to discuss the Sirri marriage legal arrangements in the draft family law qanun so that it can aim to minimize Sirri marriages in Aceh. And, the orientation of the family qanun design in raising public awareness to minimize Sirri marriages in Aceh. The results of the study show that the registration of Sirri marriages in Aceh can be held after a judicial ruling is stipulated and based on the Aceh Qanun Draft on Family Law, it is stated that each married party is required to make a record of his marriage. The factor of sirri marriages is due to the lack of public understanding of the importance of marriage registration and related to the regulation of polygamy as a way out of sirri marriages can be reviewed by the Aceh government before being legalized. Keywords: Marriage Registration, Sirri Marriage, Legal Certainty.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    7
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []