Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan Ditengah Pandemi Covid 19

2020 
Sekian bulan telah terlewati dan sebaran Covid 19 makin meluas dan mengkhawatirkan. Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid 19 pun telah dibubarkan dan diubah menjadi Komite Penangan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Presiden berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020. Pemerintah telah menetapkan wabah Covid 19 sebagai bencana non-alam dengan status sebagai bencana nasional berdasarkan ketentuan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Bencana Nasional. Meluasnya sebaran Covid 19 tersebut telah berimplikasi terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat di bidang ekonomi, termasuk pangan, sosial, budaya, dan hukum. Ini berarti dalam menghadapai pandemi Covid 19, salah satu hal pokok yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah mengenai kedaulatan pangan. Memang kedaulatan pangan saat ini telah memasuki era baru, setelah Presiden Joko Widodo memasukkan kedaulatan pangan ke dalam satu diantara sembilan cita-cita politik yang harus dilaksanakannya.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    2
    Citations
    NaN
    KQI
    []