PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI MARIMPA SALO’ DI DESA BUA KEC. TELLULIMPOE KAB. SINJAI

2021 
Penelitian ini membahas mengenai bagaimana tradisi Marimpa Salo’ di Desa Bua Kecamatan Telulimpoe Kabupaten Sinjai dalam perspektif hukum Islam. Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan metode pengumpulan data, observasi, dokumentasi, serta wawancara dengan beberapa data yang bersumber dari tokoh agama, adat, masyarakat Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini ialah verifikasi data atau kesimpulan data yang didapatkan dari data lapangan. Dari hasil penelitian bahwa Tradisi Marimpa Salo’ diadakan setiap tahun. Dimana pelaksanaannya sangat jauh berbeda dengan pelaksanaan zaman dahulu dan jauh dari kata syirik. Tradisi Marimpa Salo’ sudah tidak lagi menjadi ajang persembahan untuk para leluhur tetapi ajang silahturahmi antara pemerintah dengan warga Desa Bua. Serta Tidak ada dalil yang mengatakan bahwa Tradisi Marimpa Salo’ di larang, selama tidak ada hal-hal yang menyimpang dari ajaran islam serta  tidak memberikan dampak negatif bagi mayarakat  desa.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []