ALAT BUKTI ELEKTRONIK CCTV DAPAT DIJADIKAN DASAR KEYAKINAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN DALAM PIDANA UMUM DAN KHUSUS SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/PUU-XIV/2016

2018 
Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau (KUHAP) hanya mengakui adanya 5 (lima) alat bukti yang sah yang dapat dipakai oleh hakim dalam memberi keyakinan baginya dalam merumuskan putusan, Alat bukti tidak hanya diatur didalam KUHAP tetapi diatur pula diluar KUHAP, seperti didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi sebelum diamandemen, yang mana pengunaan alat CCTV sebagai alat bukti elektronik dalam proses pembuktian dipengadilan menjadikannya sabagai sarana yang memiliki kedudukan pent-ing dalam pembuktian. Beberapa produk undang-undang khusus lainnya telah menempatkan Close Circuit Television Recorded (Rekaman CCTV) sebagai alat bukti sah, namun setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XIV/2016 mengenai keberadaan alat bukti elektronik dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Re-publik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundangundangan lainnya. Sesuai dengan latar belakang masalah dan rumusan masalah tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah alat bukti elektronik CCTV dapat dijadikan dasar keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam pidana biasa dan khusus setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XIV/2016. Penelitian ini bersifat deskripsi analisis dengan melakukan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menganalisis bahan-bahan hukum terkait keberadaan alat bukti elektronik khususnya alat CCTV dengan mengunakan pola penalaran metode deduktif kualitatif yaitu menarik kesimpulan dari yang bersifat umum menuju kepada yang khusus. Sehingga mendapatkan kesimpulan yang diu-raikan dengan kata yang padu, sistematis dan melahirkan jawaban dari hasil penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa CCTV dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dengan syarat tanpa adanya intersepsi yang tidak diketahui oleh kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya. CCTV tersebut harus berada di ruang publik sehingga tidak melanggar privasi dan hak asasi siapa pun ketika digunakan segabai alat bukti. Penulis mengharapkan hasil dari penelitian ini dapat memberikan manfaat secara teoritis, dapat memperkaya pengetahuan khususnya dalam hukum pidana materiil maupun formil, dimana kita akan dapat mengetahui tentang kekuatan hukum rekaman alat bukti CCTV dalam tindak pidana dalam kaidah KUHAP dan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XIV/2016 dan manfaat praktis dari penelitian ini untuk memberikan masukan kepada aparat penegak hukum maupun masyarakat luas agar dapat dijadikan sebagai bahan rujukan mengenai kedudukan Close Circuit Television Recorded (Rekaman CCTV) dalam pembuktian pada sidang pengadilan tindak pidana umum setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XIV/2016. Kata Kunci: Alat Bukti, CCTV, Tindak Pidana, Pembuktian, Putusan Hakim
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []