engaruh Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Tingkat Bagi Hasil Terhadap Jumlah Pembiayaan Mudharabah pada Bank UmumSyariah Periode 2015-2018.

2019 
Indah Fitriyani, NIM 151500278, Judul Skripsi: Pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Tingkat Bagi Hasil Terhadap Jumlah Pembiayaan Mudharabah pada Bank Umum Syariah Periode 2015-2018. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil yang sering dibahas dalam literatur fiqh, umumnya disalurkan perbankan Syariah melalui dua jenis, yaitu pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Pembiayaan dengan akad mudharabah adalah pembiayaan bentuk kontrak kerjasama antara shahibul maal dengan menyerahkan sejumlah uang kepada mudharib (pengelola) untuk dijalankan dalam suatu usaha dan pembagian keuntungan sesuai atas kesepakatan bersama. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK) terhadap jumlah pembiayaan mudharabah pada Bank Umum Syariah periode 2015-2018? 2) Bagaimana pengaruh Tingkat Bagi Hasil terhadap jumlah pembiayaan mudharabah pada Bank Umum Syariah periode 2015-2018? 3) Berapa besar pengaruh Dana Pihak Ketiga dan Tingkat Bagi Hasil terhadap Jumlah pembiayaan mudharabah pada Bank Umum Syariah periode 2015-2018? Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui Dana Pihak Ketiga (DPK) terhadap jumlah pembiayaan mudharabah pada Bank Umum Syariah periode 2015-2018 2) Untuk mengetahui Tingkat Bagi Hasil terhadap jumlah pembiayaan mudharabah pada Bank Umum Syariah periode 2015-2018 3) Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Tingkat Bagi Hasil terhadap jumlah pembiayaan mudharabah pada Bank Umum Syariah periode 2015-2018. Penelitian ini bersifat kuantitatif menggunakan data sekunder bulanan dana pihak ketiga, tingkat bagi hasil, dan jumlah pembiayaan mudharabah yang diperoleh dari laporan keuangan melalui websitei www.ojk.go.id. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji asumsi klasik, analisis regresi berganda, uji parsial, uji simultan, uji koefisien korelasi, dan uji koefisien determinasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dana pihak ketiga berpengaruh negatif dan signifakan pada jumlah pembiayaan mudharabah. Hal ini dapat dijelaskan pada uji regresi (uji t) yang menghasilkan nilai thitung lebih besar dari ttabel (-11,646 > 2,051) dan nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 yaitu sebesar 0,000. Tingkat bagi hasil berpengaruh positif dan signifikan terhadap jumlah pembiayaan mudharabah, hal ini dapat dijelaskan pada hasil uji regresi (uji t) yang menghasilkan nilai thitung lebih besar dari ttabel yaitu sebesar (3,614 > 2,051) dan nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 yaitu sebesar 0,001. Berdasarkan hasil uji simultan antara dana pihak ketiga dan tingkat bagi hasil berpengaruh signifakan terhadap jumlah pembiayaan mudharabah yang menghasilkan nilai ttabel lebih besar dari thitung yaitu sebesar (98,875 > 3,20) dan nilai signifkansi lebih kecil dari 0,05 yaitu sebesar 0.000. Dilihat dari nilai koefisien korelasi (R) sebesar 0,914 atau 91,4% yang berarti tingkat hubungan antara variabel dana pihak ketiga dan tingkat bagi hasil dengan jumlah pembiayaan mudharabah sangat kuat karena berada dalam interval koefisien (0,80-1,000). Sementara nilai koefisien determinasi (R2 / R Square) sebesar 0,835 atau 83,5%. Hal ini berarti variabel dana pihak ketiga dan tingkat bagi hasil dapat menjelaskan pengaruhnya terhadap jumlah pembiayaan mudharabah sebesar 83,5% sedangkan sisanya dipengaruhi oleh variabel lain. ABSTRAK Kata Kunci: Dana Pihak Ketiga (DPK), Tingkat Bagi Hasil, dan Jumlah Pembiayaan Mudharabah
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []