PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU YANG MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP SISWA

2021 
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mengatur bahwa  anak wajib mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga pendidikan. Ketentuan didalam pasal 54 tersebut, membuat tugas dari guru tidak dpat terlaksanakan dengan lancar. Ketika guru sedang melaksanakan tufoksinya mendisiplinkan dan mendidik siswa yang melanggar tata tertib sekolah. malah terrbentur pasal 54 tentang perlindungan anak dilingkungan sekolah. Tentunya hal tersebut membuat profesi guru menjadi tidak dihargai dan disepehkan oleh orang tua siswa dan siswa dalam hal mendisiplinkan moral. Padahal didalam pasal 14 dan pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta pasal 40 dan pasal 41 PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Menjelaskan bahwa guru wajib mendapatkan perlindungan hukum ketika menjalankan tufoksinya dalam mendisiplinkan serta mendidik seorang siswa. Ketika guru didhadapkan dengan permasalahan hukum menyangkut pendisiplinan kepada siswa. Perlindungan tersebut menjadi sangat lemah dihadapan hukum. oleh karena itu baik pemerintah maupun aparat penegak hukum lebih memberikan kepastian hukum bagi guru dalam mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga sistem pendidikan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuannya yaitu mencerdaskan bangsa dan membentuk moral yang baik kepada siswa dalam kehiduan bermasyarakat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah mengunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) serta Pendekatan Kasus (Case Approach). Poin pembahasan ini ialah membahas terkait perlindungan hukum bagi guru yang melakukan kekerasan terhadap siswa.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []