PELAKSANAAN VERIFIKASI TERHADAP SYARAT KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2019

2021 
Kendati pelaksanaan verifikasi terhadap parpol peserta pemilu tahun 2019 telah dilaksanakan di seluruh Indonesia, namun pelaksanaan verifikasi khususnya pada syarat keanggotaan partai politik peserta pemilu meninggalkan sejumlah catatan yang mengindikasikan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum belum optimal melaksanakan verifikasi syarat keanggotaan parpol peserta pemilu tahun 2019. Oleh karena itu, penulis tertarik mengadakan penelitian ini, yang diberi judul : “Pelaksanaan Verifikasi Terhadap Syarat Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan sosiologis (empiris). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa verifikasi terhadap syarat keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sintang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap penelitian administrasi dan tahap verifikasi faktual. Penelitian administrasi dilakukan dengan penelitian kelengkapan, kebenaran dan keabsahan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dan verifikasi faktual dilakukan dengan membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan partai politik calon peserta pemilu dan pelaksanaan verifikasi terhadap syarat keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sintang mengalami hambatan baik dari subtansi hukum, struktur hukum maupun budaya hukum Kesimpulan dari hasil penelitian ini bahwa Pelaksanaan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sintang terhadap syarat keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sintang dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap penelitian administrasi dan tahap verifikasi faktual dan pelaksanaan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2018) dan faktor penghambat dalam pelaksanaan verifikasi terhadap syarat keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sintang terdapat pada faktor subtansi hukum, struktur hukum maupun budaya hukum, sehingga pelaksanaannya belum efektif. Dari hasil kesimpulan penulis sarankan bahwa Pelaksanaan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sintang terhadap syarat keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sintang agar selalu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan faktor penghambat dalam pelaksanaan verifikasi terhadap syarat keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sintang pada faktor subtansi hukum, struktur hukum maupun budaya hukum agar diperbaiki sehingga pelaksanaannya dapat efektif. Kata Kunci : Pelaksanaan, Verifikasi, Partai Politik.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []