Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Menurut Hukum Tanah Nasional dan Hukum Islam

2021 
Abstrak-Pranata hukum pengadaan tanah di Indonesia diatur berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Hal yang menarik dalam regulasi pengadaan tanah di Indonesia adalah penerapan keadilan yaitu memberikan jaminan penggantian yang layak kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah sehingga mendapatkan kesempatan untuk dapat melangsungkan kehidupan yang lebih baik, sehingga terdapat beberapa ketentuan yang memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan tersebut. Penerapan prinsip keadilan ini juga terdapat pada hukum Islam pada zaman Rasulullah dalam rangka penyediaan tanah untuk kepentingan umum. Pengkajian dilakukan terhadap penerapan prinsip keadilan pada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia ditinjau dari penerapan keadilan pada pengadaan tanah menurut hukum Islam pada zaman Rasulullah. Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Prinsip Keadilan, Hukum Tanah
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []