PENEGAKAN HUKUM PEMBAYARAN PAJAK HOTEL TERHADAP RUMAH KOS DI KOTA LANGSA

2021 
Perkembangan saat ini rumah kos di induksi sebagai hotel sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 10 Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Restoran sehingga rumah kos lebih dari dari 10 (sepuluh) kamar dapat dijadikan objek pajak hotel. Sementara itu di Kota Langsa di temukan rumah kos yang lebih dari 10 kamar dan tidak ada yang membayar pajak dengan alamat di Gampong Sidodadi, Gampong Matang Seulimeng, Gampong Baro dan Langsa Kota. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang mengkaji, menganalisa perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dan sumber data yang digunakan berasal dari data primer. Pengaturan hukum mengenai penarikan pembayaran pajak hotel terhadap rumah kos yang ada di Kota Langsa dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Restoran. kategori rumah kos berawal dari penentuan subjek pajak (pengguna rumah kos), objek pajak (rumah kos), wajib pajak (pemilik rumah kos), tarif pajak yang bernilai 10 % dari pendapatan rumah kos, pemungutan pajak dilakukan dengan cara self assessment . Penegakan hukum terhadap pembayaran pajak hotel rumah kos yang ada di Kota belum dilakukan dikarenakan belum pernah ada peringatan baik secara lisan maupun tertulis dari dinas terkait  serta belum ada penyuluhan sama sekali kepada pemilik rumah kos dan belum ada satupun pemilik rumah kos yang dikenakan denda.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []