Pelaksanaan lelang agunan terhadap pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya

2018 
Bank syariah merupakan suatu lembaga dimana Kegiatan utamanya adalah penyaluran dana atas pembiayaan salah satunya pembiayaan murabahah. setiap pembiayaan yang di ajukan nasabah harus disertai jaminan untuk mengantisipasi terjadinya resiko pembiayaan. Dalam menyelesaikannya bank syariah mempunyai beberapa upaya yang dapat di tempuh. Jika upaya yang di berikan tetap tidak dapat menyelesaikan maka bank berhak melelang jaminan/agunan nya tersebut. Namun pelaksanaan lelang agunan/jaminan yang di lakukan bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya ini tidak diketahui oleh nasabah nya tersebut. Sedangkan dijelaskan dalam fatwa DSN No. 47/DSN-MUI/ll/2005 bahwa ketentuan bagi nasabah yang tidak dapat membayar dalam pertengahan jangka waktu maka diselesaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Juga di jelaskan dalam UU No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan pasal 20 ayat (3). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Bagaimana pelaksanaan lelang agunan terhadap pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya; 2). Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah mengenai pelaksaan lelang agunan terhadap pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya Kerangka penelitian dalam penelitian ini yaitu menganalisis bagaimana pelaksanaan lelang agunan terhadap pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di Bank Muamalat Indonesia cabang Tasikmalaya yang dikaitkan dengan fatwa DSN No. 47/DSN-MUI/ll/2005 mengenai ketentuan bagi nasabah yang tidak dapat membayar dalam pertengahan jangka waktu maka diselesaikan dengan prinsip-prinsip syariah juga dikaitkan dengan UU Hak Tanggungan No 4 tahun 1996. Metode penelitian yang digunakan untuk mengetahui pelaksanaan lelang agunan terhadap pembiayaan bermasalah pada akad murabahah Di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya ini adalah studi kasus. sumber data yang di gunakan yaitu data primer pada penelitian ini adalah karyawan Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya. Data sekunder berupa hasil wawancara, jurnal, buku serta website yang relevan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan dana menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan menunjukan bahwa pelaksanaan lelang agunan terhadap pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmlaya ini sesuai dengan prosedur yang di tentukan bahwa pihak bank telah memberikan surat peringatan, surat pemberitahuan bahkan menyebarkan surat kabar sebagai informasi. Kata kunci: pembiayaan bermasalah, akad murabahah, pelaksanaan lelang agunan
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []