Prosedur Penghitungan Insentif PPh Pasal 21 Pada Saat Pandemi Covid-19 Di Indonesia

2020 
Abstrak - Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menjadi bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat di Indonesia, membuat pemerintah untuk mengeluarkan  kebijakn stimulus fiskal dalam relaksasi PPh Pasal 21 dengan kriteria tertentu yang telah di tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) . Meskipun kebijakan pemerintah dalam hal pemberian insentif pajak ini memiliki konsekuensi terhadap penurunan atas penerimaan negara dari sektor pajak, namun kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi efek domino yang diakibatkan oleh adanya pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional. Penelitian ini adalah untuk membantu masyarakat umum dan khususnya wajib pajak orang pribadi untuk dapat menghitung pajak penghasilan Pasal 21 secara mandiri, terutama untuk memastikan apakah wajib pajak dapat memperoleh Insentif Pajak Penghasilan yang dapat membantu meringankan beban ekonomi yang dipengaruhi oleh penyebaran Covid-19 di Indonesia. Kata Kunci: Prosedur, Penghitungan, Insentif Pajak Penghasilan
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []