LEGALITAS PENGGUNAAN ALAT BUKTI CCTV UNTUK DIJADIKAN ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PROSES PERADILAN PIDANA UMUM & KHUSUS SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/PUU-XIV/2016

2019 
Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau (KUHAP) hanya mengakui adanya 5 (lima) alat bukti yang sah yang dapat dipakai oleh hakim dalam memberi keyakinan baginya dalam merumuskan putusan. Alat bukti tidak hanya diatur di dalam KUHAP tetapi diatur pula di luar KUHAP, seperti di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi sebelum diamandemen, yang mana penggunaan alat CCTV sebagai alat bukti elektronik dalam proses pembuktian di pengadilan menjadikannya sabagai sarana yang memiliki kedudukan penting dalam pembuktian. Beberapa produk undang-undang khusus lainnya telah menempatkan Close Circuit Television Recorded (Rekaman CCTV) sebagai alat bukti sah, namun setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XIV/2016 mengenai keberadaan alat bukti elektronik dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penggunaan alat bukti elektronik CCTV dalam proses peradilan pidana setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XIV/2016. Penelitian ini bersifat deskripsi analisis dengan melakukan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menganalisis bahan-bahan hukum terkait keberadaan alat bukti elektronik khususnya alat CCTV dengan mengunakan pola penalaran metode deduktif kualitatif yaitu menarik kesimpulan dari yang bersifat umum menuju kepada yang khusus. Sehingga mendapatkan kesimpulan yang diuraikan dengan kata yang padu, sistematis dan melahirkan jawaban dari hasil penelitian. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya pengetahuan khususnya dalam hukum pidana materiil maupun formil, dimana kita akan dapat mengetahui tentang prosedur hukum penggunaan rekaman alat bukti CCTV dalam proses peradilan pidana setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUUXIV/2016. Sementara, manfaat praktis penelitian ini adalah agar dapat memberikan masukan kepada aparat penegak hukum maupun masyarakat luas agar dapat dijadikan sebagai bahan rujukan mengenai bagaimana prosedur hukum penggunaan alat bukti Close Circuit Television Recorded (Rekaman CCTV) yang sah dalam proses pembuktian pada sidang pengadilan tindak pidana umum setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUUXIV/2016. Kata Kunci: Alat Bukti, CCTV, Tindak Pidana, Penggunaan, Hakim
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []