PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN JAMKESMAS TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT

2013 
Konstitusi organisasi kesehatan sedunia (World Health Organization) dan pemerintah RI melalui UUD 1945 pada pasal 28 menetapkan kesehatan adalah hak fundamental setiap orang. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah menetapkan UURI No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Pemerintah mengeluarkan program jaminan kesehatan masyarakat yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan orang tidak mampu. Program jaminan kesehatan masyarakat yang dilaksanakan sejak th 2008 belum mampu memenuhi pelayanan kesehatan bagi seluruh fakir miskin dan orang tidak mampu. Berdasarkan hal tersebut, maka perlindungan hukum bagi pasien jaminan kesehatan masyarakat sangat penting. Hasil penelitian diperoleh bahwa pasien pengguna jaminan kesehatan masyarakat belum memperoleh hak pelayanan kesehatan di rumah sakit secara optimal. Pasien pengguna program jaminan kesehatan masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak mendapat pelayanan kesehatan yang optimal secara yuridis pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan KUH Perdata pada pasal 1234, 1320, 1239, 1365, 1366, 1367, 1370, 1371 dan KUHP pada pasal 304 dan 322
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []