KAJIAN KEBIJAKAN SISTEM PENGAMANAN DARAH DI DAERAH TERTINGGAL, PERBATASAN, DAN KEPULAUAN (DTPK)

2012 
Tujuan penelitian untuk mendeskripsinya kebijakan sistem pengamanan dan pengelolaan darah di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan Terluar (DTPK). Metode penelitian adalah deskriptif eksploratif, yaitu menjajagi dan mendiskripsikan sistem pengamanan dan pengelolaan darah. Hasil: Pemerintah daerah khususnya Dinas kesebatan mempunyai tanggung jawab terbadap pengelolaan darah. Akan tetapi, pemerintah daerah belum mengetahui bahwa sudah ada PP no. 7 tahun 2011 tentang pelayanan darah. UTD Batam, Kupang dan Belu rutin melakukan pengerahan donor darah. Semua UTD melakukan uji saring untuk 4 jenis Infeksi Menular Lewat Darah (IMLD), yaitu HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Syphilis. Pemeriksaan Malaria hanya dilakukan oleh UTD Kupang dan kabupaten Natuna. Berdasarkan status kepegawaian, semua UTD adalah pegawai negeri, kecuali Batam. Semua UTD terpilih belum menerapkan sistem tertutup, karena darah masih diambil oleh keluarga pasien. Kesimpulan: Pengamanan darah di daerah DTPK belum terjamin keamanannya. Saran: Peningkatan pengamanan darah di DTPK dengan melibatkan pemerintah daerah.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []